FAQ P2P Lending

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering terdengar tentang P2P lending, terutama di Indonesia. Dijawab singkat, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa sih P2P Lending?

Begini ceritanya: Anda punya uang lebih, ada orang yang perlu uang anda. Tapi anda tidak mau sembarangan meminjamkan uang anda kepada orang asing. Jadi ada penengah yang mengumpulkan uang anda dan mengawasi peminjam supaya tidak membawa kabur uang anda. Nah penengah tersebut adalah perusahaan P2P lending.

Bagaimana Awal Mula P2P Lending?

P2P lending merupakan salah satu buah dari industri fintech (financial technology) yang  dimulai oleh sebuah perusahaan bernama Zopa. Karena kesuksesannya, banyak perusahaan lain yang mengikuti model bisnis ini. Tiongkok sangat berkontribusi terhadap kecepatan perkembangan P2P lending meskipun pada akhirnya P2P lending tumbang di Cina karena adanya regulasi-regulasi baru.

Cara Kerja P2P Lending

Sebenarnya mirip dengan bank, dimana orang yang memiliki dana lebih (investor) meminjamkan dana mereka kepada peminjam melalui perantara. Bedanya adalah P2P lending tidak memiliki syarat peminjaman yang seketat bank. Selain itu, biaya operasional P2P lending tidak sebesar bank sehingga bisa memberikan bunga pinjaman lebih banyak kepada investor.

Apakah P2P Lending Aman?

Tergantung dari jenis pinjaman yang anda danai, website yang anda pilih, serta regulasi yang mengatur di negara tersebut. Anda bisa membaca secara lengkap di artikel saya yang satu ini –> Amankah P2P Lending?

Tingkat Keuntungan P2P Lending

Tidak setinggi saham namun lebih tinggi daripada bunga deposito bank. Kira-kira 8% sampai dengan 24% setahun, tergantung tingkat risiko serta tenor pinjamannya.

Sulitkah Investasi di P2P Lending?

P2P lending bisa dikategorikan sebagai investasi yang mudah karena tidak memerlukan pengawasan harian, tidak memerlukan pengetahuan teknis, serta tidak memiliki risiko fluktuasi nilai. Satu satunya risiko yang ada adalah risiko gagal bayar, yang bisa dihindari dengan mudah melalui diversifikasi (lihat poin dibawah).

Bagaimana Strategi Investasi di P2P Lending?

Kuncinya adalah diversifikasi di pinjaman maupun website. Sudah dijelaskan lengkap di artikel ini –> Bagaimana Diversifikasi di P2P Lending

Kondisi P2P Lending di Seluruh Dunia

Kondisi P2P lending berbeda-beda di seluruh dunia, meskipun secara umum bisa dikatakan aman dan berkembang dibawah pengawasan badan yang berwenang. Tiongkok secara khusus memiliki reputasi buruk karena banyaknya pinjaman yang gagal bayar dan regulasi yang ketat.

Kondisi P2P Lending di Indonesia

P2P lending berkembang pesat di Indonesia karena peraturannya lumayan leluasa, dan kebanyakan website P2P lending di Indonesia dimiliki oleh perusahaan Tiongkok yang sudah tidak bisa mengembangkan model bisnis ini di negara mereka (baca poin sebelumnya).

Kendati demikian, saat ini jumlah pinjaman gagal bayar di Indonesia masih tergolong sangat sedikit karena kebanyakan website menggunakan metode seleksi yang lumayan ketat, ditambah lagi beberapa website memiliki asuransi untuk melindungi modal investor.

Siapa yang Mengawasi P2P Lending? Apa Aturannya?

P2P Lending di Indonesia diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun demikian, OJK sendiri belum memiliki peran yang signifikan dalam pengawasan ini karena tidak adanya aturan yang mendetail untuk pemain fintech seluruh Indonesia. OJK hanya membuat umbrella rule – yang berarti aturan umum untuk membawahi seluruh badan fintech.

Informasi lebih lanjut, baca tulisan ini di poin ketiga.

P2P lending yang ini (sebut merk) aman ga?

Aman atau tidak itu relatif, tergantung profil risiko tiap orang, dan sayangnya sayapun bukan ahli nujum yang bisa meramal masa depan suatu p2p lending. Kita hanya bisa menilai berdasarkan masa lalu dan beberapa metriks yang cukup ambigu. Untuk detail lebih jelasnya, baca tulisan saya yang berjudul

“P2P lending paling aman”

Adrian Inves di P2P Mana Aja?

Mau tau ajaaaa. Kalau suatu p2p sudah saya review, artinya sudah saya cobain (kecuali ada disclaimer yang berkata sebaliknya). Selain itu, alokasi saya berubah ubah terus setiap bulannya. Nambah, kurang, ataupun exit. Jadi ya jawabannya beda-beda. Bocoran portfolio saya ada di dokumen EXCEL Fillena yang bisa diakses di tulisan berjudul Temukan P2P Lending Jodoh Anda

Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar

Keduanya sama-sama legal. Mereka yang terdaftar masih dalam proses ‘uji kelayakan’ oleh OJK selama maksimal 1 tahun, dimana mereka masih ada kemungkinan ganti model bisnis, pembaharuan infrastruktur, dan perubahan besar lainnya. Sedangkan yang sudah lolos tahap terdaftar akan naik status menjadi berizin. P2P lending yang sudah berizin tentu bisa membuat produk baru, namun biasanya model utama bisnisnya sudah jelas dan mapan. Berizin belum tentu ‘lebih bagus’ ataupun ‘lebih menguntungkan’ daripada terdaftar. Lebih penting mengenal identitas si penyelenggara luar dalam daripada mementingkan status berizin.

Cara Menilai P2P Lending

Lebih Bagus P2P A atau B

Ini mustahil dijawab karena sama dengan pertanyaan “lebih enak nasi liwet atau nasi bogana”

Jawabannya ya tergantung selera!

Baiknya dicoba dulu dua duanya, lalu lihat lebih nyaman yang mana. Daftar kan gratis, lalu danai minimum saja di keduanya.

Kalau memang malas menilai untuk jangka panjang, boleh intip semua review yang sudah saya post untuk membantu menentukan keputusan, judulnya ya tergantung nama P2P lendingnya

Apa yang terjadi bila penyelenggara p2p dicabut status terdaftar/berizin

Ini belum pernah dibahas di tulisan saya, jadi pertanyaan yang sangat bagus.

Sifat p2p lending hanya sebagai jembatan pembayaran borrower dan lender. Dicabutnya status mereka seharusnya tidak menghapus kewajiban mereka untuk meneruskan pembayaran dari borrower ke lender.

Namun pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan ada penyelenggara nakal yang tiba-tiba lepas tanggung jawab.

Jadi, pilihlah penyelenggara yang sudah berizin atau kondisinya mapan bila masih terdaftar.

Udah coba p2p ini belom

Kalau belum ada reviewnya, kemungkinan besar sih belum ya.

Hampir semua p2p lending besar yang kredibel dan populer sudah saya coba, tapi perkembangan pesat industri p2p lending membuat saya kewalahan untuk bisa mencoba setiap p2p lending baru setiap harinya.

Perlu dicatat juga tidak semua p2p lending baru langsung menerima pendaftaran lender retail, dan kadang-kadang seperti mati suri tidak memiliki produk pendanaan sama sekali.

Uda pernah rasain gagal bayar / telat bayar? Dimana aja?

Ya iya atuh, kan ga ada vaksin kebal telat bayar atau gagal bayar, saya juga manusia biasa.

Dimana? Banyak. Kalau ada p2p lending yang TKB90 nya ga 100%, kemungkinan besar portfolio saya disana juga (pernah) ada yang macet.

Sejauh ini perbedaan NPL portfolio saya dengan NPL dari data TKB90 yang disajikan di website penyelenggara tidak pernah selisih lebih dari 3 persen, dan NPL portfolio saya cenderung lebih rendah sampai dengan 1 persen.

Pendapat Saya tentang P2P Lending

  • Mudah digunakan, tidak seperti saham yang butuh pengetahuan dan pengalaman.
  • Lebih banyak menguntungkan banyak pihak, meskipun kadang-kadang ada juga pihak yang dirugikan .
  • Jelas lebih menguntungkan daripada deposito bank.

Kendati demikian, saya menyarankan untuk terus memantau perkembangan tentang peran OJK di industri fintech, karena bisa saja bulan depan mereka tiba-tiba merilis peraturan baru yang bisa merugikan perusahaan P2P lending maupun investornya. Pastikan juga pinjaman anda kebanyakan tenor pendek supaya dana anda bisa ditarik secara cepat.

Dan tentunya, sebagai investor yang baik kita harus menyebarkan uang kita ke berbagai macam investasi. Penasaran tentang investasi lain? Cek disini ya –> Investasi Lain

Baca Juga

Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 599

11 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  1. Halo kak, sebelumnya terimakasih atas artikelnya tentang p2p lending.
    Karena saya masih pemula di bidang ini dan kurang tahu menahu soal pajak, kira-kira bagaimana cara pelaporan/pembayaran pajak atas keuntungan dari p2p lending?
    Sejauh yang saya tahu dibutuhkan bukti potong untuk pembayaran pajak, bagaimana mendapatkan bukti potong ini dari p2p seperti KoinWorks, Modalku maupun Asetku?
    Terima kasih

    • Halo. Penyelenggara p2p lending tidak membayarkan pajak untuk anda. Bila anda ada penghasilan dari p2p lending, di akhir tahun anda harus melaporkannya sebagai “pendapatan lain lain kena pajak” sehingga di akhir tahun akan dikenakan pajak. Semoga membantu.

      Ps: untuk akseleran dan koinworks menyediakan laporan akhir tahun sehingga bisa langsung ambil angka yang disajikan disana.

    • Sejauh ini masih kelihatan cerah karena OJK mendukung. Namun OJK lambat dalam menstandarisasi kebijakan p2p lending, terutama dari segi transparansi informasi. Rasanya tidak mungkin kita hancur total seperti Tiongkok, tapi entah sampai kapan kita bisa enjoy p2p lending dengan benefit yang rileks seperti sekarang, karena bisa saja nanti p2p lending bunganya makin kecil.

  2. Absolutely written content, thank you for entropy. “He who establishes his argument by noise and command shows that his reason is weak.” by Michel de Montaigne.

  3. Hmm is anyone else encountering problems with the images on this blog loading? I’m trying to find out if its a problem on my end or if it’s the blog. Any suggestions would be greatly appreciated.