Lebih Untung Mana, NPWP Suami Istri Dipisah atau Digabung?

Menikah merupakan salah satu keputusan besar dalam perjalanan hidup setiap orang. Setelah menikah, tentunya banyak hal yang perlu diperhatikan. Beradaptasi atau penyesuaian dalam menjalani kehidupan berumah tangga tentunya akan sangat berbeda dengan kehidupan di saat lajang.

Mulai dari kebiasaan sehari-hari Anda dan pasangan, hingga rencana-rencana besar yang perlu dipersiapkan dengan matang untuk masa depan nanti. Namun, biasanya ada satu hal yang luput dalam pembahasan, yakni dalam hal pengeluaran berupa kewajiban membayar pajak. Terlebih jika keduanya sama-sama bekerja. 

Lalu, apakah suami dan istri tetap bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri-sendiri, atau cukup dengan satu NPWP dalam sebuah keluarga? 

Fungsi NPWP

Sebelum membahas skema mana yang lebih menguntungkan untuk diterapkan, Anda perlu pahami kembali apa itu NPWP dan bagaimana peranannya dalam kehidupan. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2019 pasal 1, telah disebutkan bahwa NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun yang dimaksud sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, NPWP bisa dimiliki oleh objek Wajib Pajak apapun, baik itu pria maupun wanita.

Status NPWP Setelah Menikah

Saat masih lajang, tentu status NPWP tidak ada masalah dan tetap bisa melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya secara masing-masing. Namun ketika setelah menikah, maka status NPWP bagi wanita perlu disesuaikan. Dalam dunia pajak, wanita yang telah memiliki suami akan berstatus sebagai “Wanita Kawin”.

Berdasarkan aturan perpajakan, sebenarnya dalam satu keluarga cukup memiliki satu NPWP, yakni atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Dalam kacamata pajak pun, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, yang bisa tercatat hanya dalam satu identitas wajib pajak saja. Dengan demikian, saat seseorang telah menikah, maka hak dan kewajiban perpajakan istri perlu digabungkan dengan suami.

Ketentuan NPWP Terpisah

Perlu Anda ketahui, terdapat ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan suami dan istri memiliki NPWP terpisah:

  1. Jika istri hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim (bukan hidup terpisah karena tugas pekerjaan atau usaha).
  2. Suami dan istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
  3. Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dari suami.

Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017.

Besaran PTKP

Selain memahami ketentuan NPWP setelah menikah perlu dipisah atau tidak, status pernikahan pun bisa mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dengan kata lain, PTKP merupakan komponen pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).  PTKP ini penting diketahui untuk menghitung berapa besar penghasilan Anda yang terkena pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini ialah:

  1. Rp54 juta untuk WP Orang Pribadi tidak kawin (TK/0)
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk WP Orang Pribadi kawin (K/0)
  3. Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0)
  4. Rp112,5 juta untuk suami dan istri bekerja yang penghasilannya dipisah (K/I/0)
  5. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung, dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga.

Adapun besaran tarif PPh progresif bagi Wajib Pajak, yakni:

  1. Sampai dengan Rp50 juta = 5%
  2. Rp50 juta-Rp250 juta = 15%
  3. Rp250 juta-Rp500 juta = 25%
  4. Di atas Rp500 juta = 30%

Jadi, Lebih Untung Mana?

Jika dilihat dari perspektif di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penggabungan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan lebih banyak memberikan keuntungan. Keuntungan pertama, beban pajak istri akan lebih ringan, karena tanggung jawab perpajakan istri akan diambil alih suami, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri. Kedua, pajak terutang akan lebih rendah.

Berdasarkan hal tersebut, penggabungan NPWP akan menyebabkan PPh terutang suami dan istri lebih berpotensi tidak mengalami kurang bayar dan dianggap final. Sementara itu, pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan lebih besar menimbulkan potensi terjadi kurang bayar PPh, dan tentunya membuat PPh lebih mahal. Namun, hal-hal tersebut tidaklah mutlak. Semuanya tergantung dari kebutuhan Anda beserta pasangan.

Tulisan ini disponsori secara finansial oleh OneAset, sehingga hak milik tulisan ini sepenuhnya milik OneAset. Tulisan ini telah terbit lebih dahulu di platform OneAset, dan blog ini hanya bersifat mempublikasikan ulang untuk keperluan promosi. Saya berkomitmen menghadirkan minimal 20 tulisan edukasi baru (bukan repost blog ini) setiap bulannya di OneAset, jadi apabila anda ingin menikmati konten baru saya secepat mungkin, pastikan untuk mendaftar di OneAset dan follow profile saya disana. Anda juga akan mendapatkan emas gratis dan mendukung saya secara langsung tanpa biaya apapun.

Bagaimana Cara Mendaftar OneAset?

  1. Gunakan link https://app.oneaset.co.id/s/N3amMv untuk mendaftar
  2. Apabila belum memiliki aplikasi ONEASET di HP, akan diarahkan download dulu di playstore
  3. Klik ulang link tersebut setelah install ONEASET
  4. Aplikasi ONEASET akan otomatis terbuka dan muncul gambar seperti dibawah ini
This image has an empty alt attribute; its file name is image.png
This image has an empty alt attribute; its file name is image-1.png
This image has an empty alt attribute; its file name is image-2.png

Selesai. Silakan baca seluruh tulisan saya secara gratis. Jangan lupa tinggalkan like, comment, dan share, karena saya akan mendapatkan incentive tambahan atas engagement tersebut.

Ingin belajar memilih kartu kredit terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anda?

pabila kamu pemula di dunia kartu kredit dan ingin mulai mengumpulkan cuan dari kartu kredit, maka kamu akan cocok bergabung di kursus C4: Cari Cuan Credit Card, dimana kita akan belajar:

  1. Bagaimana orang bisa naik pesawat gratis dari penggunaan kartu kredit
  2. Bagaimana kartu kredit bisa membuat kita berhemat ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap bulan
  3. Bagaimana cara agar tidak membayar biaya kartu kredit sama sekali

Ayo cek dan gabung sekarang dengan klik tombol dibawah!

C4: Cari Cuan Credit Card
C4: Cari Cuan Credit Card
Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 631

CATATAN!

karena tingginya spam, kolom komentar saya tutup sementara. Untuk menghubungi saya, dm saya di Instagram, Telegram, Tiktok (@adriansiaril), atau isi formulir dibawah ini.