P2P Lending Berasuransi Pasti Aman?

P2P lending mulai dilirik menjadi alternatif investasi sejak pandemi mulai di 2020 lalu. Wajar saja, sebagai bentuk investasi fixed income, p2p lending tidak fluktuatif seperti saham atau komoditas.

Investasi fixed income namun memiliki risiko gagal bayar, dan bunga p2p yang tinggi harusnya memberikan gambaran soal tingkat risiko yang lebih tinggi. Sayangnya, persepsi risiko ini seringkali disalahpahami lender karena adanya iming-iming mitigasi risiko dari penyelenggara, baik berupa asuransi kredit maupun dana provisi.

Seperti yang bisa kita pelajari dari kejadian tahun lalu, dimana borok banyak penyelenggara kelihatan disaat PPKM, bahwa mitigasi risiko berupa asuransi pun tidak sepenuhnya efektif menjamin hak anda sebagai lender. Banyak penyelenggara yang malah sibuk melakukan restrukturisasi berjilid-jilid.

Berikut saya bahas beberapa hal yang tidak banyak diketahui soal asuransi kredit di p2p lending.

1. Asuransi Tidak Langsung Dicairkan

Asuransi baru akan dicairkan jika pinjaman sudah terlambat dalam jangka waktu 91 hari atau lebih. Sehingga selama belum mencapai 91 hari tersebut , uang kita akan “mandek” dan tidak dapat dicairkan. Kerugian yang kita alami dalam hal ini disebut opportunity cost.

Hal ini sesuai dengan ketentuan OJK yang memberikan ketentuan bahwa pinjaman baru bisa dianggap gagal bayar jika tidak ada repayment sama sekali selama 90 hari berturut-turut. Apabila ada pembayaran, sekecil apapun, dalam periode tersebut, maka tanggal pencairan asuransi bisa semakin mundur lagi.

Sudah pernah ada cerita bahwa sebuah pinjaman macet senilai 100 juta tidak dinilai gagal bayar karena borrower melakukan pembayaran sebesar 100 ribu rupiah. Hal ini jelas sangat merugikan lender karena menerima pembayaran yang jauh lebih kecil daripada yang seharusnya.

2. Asuransi Tidak Menjamin Seluruh Dana

Asuransi tidak menjamin 100% dari nominal dana yang tidak dibayarkan. Kebanyakan asuransi P2P Lending hanya menjamin 70-90% dari sisa modal yang bermasalah (outstanding), itupun tidak termasuk bunga. Sehingga kita bukan lagi hanya kehilangan opportunity cost tapi malah rugi secara modal.

Pastikan untuk mempelajari baik-baik ketentuan asuransi kredit di penyelenggara yang anda danai. Beberapa penyelenggara juga memiliki nominal proteksi yang berbeda-beda tergantung dari jenis produk pendanaan anda. Misalnya, ada penyelenggara yang proteksi asuransinya lebih besar terhadap pinjaman grade tertentu, atau proteksinya lebih kecil terhadap kategori pendanaan tertentu.

3. Asuransi Juga Butuh Proses Lama

Proses klaim asuransi dapat memakan sampai 90 hari kalender, jadi setelah kita mengalami 91 hari pembayaran yang macet, kita harus menunggu lagi 90 hari, total 181 hari uang kita dapat kembali dari klaim asuransi. Jadi bisa dibayangkan kerugian opportunity cost kita selama apa.

Hal ini tentunya membahayakan lender yang mendanai dengan ‘uang panas’ dan membutuhkan repayment secara pasti. Saya selalu menyarankan untuk mendanai hanya menggunakan uang dingin saja. Untuk uang panas, lebih baik di investasi yang risikonya lebih rendah seperti reksadana pasar uang.

4. Klaim Bisa Saja Ditolak

Sama hal nya dengan klaim produk asuransi lainnya, belum tentu asuransi langsung menerima klaim yang diajukan oleh penyelenggara atas kehilangan modal kita. Kalau terbukti dari Borrowernya ternyata adalah Fraud yang membuat gagal bayar atas dasar kesengajaan, maka bisa jadi klaim kita ditolak.

Perjanjian antar penyelenggara dan penyedia layanan asuransi memang diluar wewenang dan kendali kita, sehingga hal yang bisa kita lakukan hanya menanyakan tentang ketentuan klaim kepada si penyelenggara. Reputasi penyedia asuransi juga bisa dinilai.

5. Kenaikan Premi Merugikan Lender

Apabila terlalu banyak klaim asuransi yang diajukan oleh penyelenggara ke penyedia asuransi, maka penyedia asuransi akan menaikkan nominal premi yang perlu dibayarkan. Hal ini terkait manajemen risiko alias ilmu aktuaria.

Kenaikan premi ini akan mempengaruhi retur lender secara langsung (bila premi dibayar langsung oleh lender) maupun secara tidak langsung (bila mengurangi retur yang ditawarkan oleh penyelenggara kepada lender)

Kesimpulan

P2P Lending dengan asuransi 100% pun belum tentu 100% aman. Selalu akan ada resiko kehilangan modal dan kehilangan opportunity cost. Apalagi, hal-hal diantara penyelenggara dan penyedia layanan asuransi sepenuhnya berada di luar kendali kita.

Selalu danai p2p lending hanya menggunakan uang dingin saja, dan jangan lupa diversifikasi untuk meminimalkan risiko.

Ingin belajar memilih kartu kredit terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anda?

pabila kamu pemula di dunia kartu kredit dan ingin mulai mengumpulkan cuan dari kartu kredit, maka kamu akan cocok bergabung di kursus C4: Cari Cuan Credit Card, dimana kita akan belajar:

  1. Bagaimana orang bisa naik pesawat gratis dari penggunaan kartu kredit
  2. Bagaimana kartu kredit bisa membuat kita berhemat ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap bulan
  3. Bagaimana cara agar tidak membayar biaya kartu kredit sama sekali

Ayo cek dan gabung sekarang dengan klik tombol dibawah!

C4: Cari Cuan Credit Card
C4: Cari Cuan Credit Card
Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 632

CATATAN!

karena tingginya spam, kolom komentar saya tutup sementara. Untuk menghubungi saya, dm saya di Instagram, Telegram, Tiktok (@adriansiaril), atau isi formulir dibawah ini.