Mengenal Asuransi Stop-Loss dalam P2P lending

Mengenal asuransi stop-loss.

Dalam dunia manajemen risiko, ada pihak yang bernama reasuransi. Premi yang kita bayarkan kepada penerbit polis/penanggung sebenarnya diteruskan lagi sebagian kepada pihak reasuransi ini.

Reasuransi = asuransi terhadap perusahaan asuransi

Reasuransi adalah alasan kenapa industri asuransi masih bisa kokoh berdiri ratusan tahun, karena risiko yang mereka tanggung tersebar ke banyak sekali pihak. Dengan kata lain, penanggung (perusahaan yang menerbitkan polis kita), bukanlah satu-satunya pihak yang mengeluarkan uang ketika kita melakukan klaim.

Satu perusahaan asuransi bisa (dan pasti) memiliki kerjasama dengan banyak pihak reasuransi. Semakin banyak pihak reasuransi yang diajak bekerjasama, berarti semakin kecil juga risiko perusahaan asuransi kredit tersebut. Hukum low risk low return berlaku, jadi pemasukan juga semakin sedikit karena porsi premi yang “masuk kantong mereka” berkurang.

Perusahaan asuransi yang sehat dan kuat pasti tidak tamak mengambil porsi premi yang kita bayarkan, melainkan menggunakannya untuk biaya reasuransi, Sedangkan asuransi yang kecil dan tidak sehat cenderung tamak mengamil porsi premi berlebihan dan hanya sedikit melakukan reasuransi.

Perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi mencakup banyak hal, tapi ada dua jenis pembagian risiko yang penting kita pahami

1. Risiko bersama proporsional

Jadi kalau ada klaim, keduanya akan mengeluarkan uang sesuai dengan proporsi yang sudah disepakati. Misalnya ketika kita melakukan klaim 1 juta, maka perusahaan asuransi kita membayar 500rb dan perusahaan reasuransi membayar 500rb. Dalam contoh ini berarti proporsinya adlah 50-50.

2. Excess non proporsi

Perusahaan asuransi akan mengeluarkan uang untuk bayar klaim nasabah. Kalau uang yang dikeluarkan sudah melewati nominal tertentu, baru reasuransi turun tangan. Dalam contoh sebelumnya, uang klaim 1 juta dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan asuransi kita. Namun kalau terjadi klaim lagi, maka akan dibayarkan oleh perusahaan reasuransi kepada kita.

Stoploss asuransi

Stoploss berarti penolakan pencairan klaim karena nilai yang diajukan sudah melewati nilai tertentu. Misalnya, perusahaan reasuransi menolak ikut patungan membayarkan klaim karena sudah terlalu banyak klaim yang diajukan.

Biasanya, ambang batas nilai stoploss ditentukan proporsional berdasarkan pemasukan premi keduanya. Contoh, apabila premi kita sebesar 100rb dibagi dua antara perusahaan asuransi sebesar 50rb dan perusahaan reasuransi sebesar 50rb, maka perusahaan reasuransi tidak mau mengeluarkan uang lebih besar daripada yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, karena proporsinya bagi setengah-setengah.

Kebijakan stoploss wajar diterapkan dalam kerjasama asuransi dan reasuransi, agar kedua belah pihak tidak ada yang saling ‘ngerjain’ satu sama lain (misalnya melalui insurance fraud, overclaim, dsb)

Reasuransi dan Stoploss dalam P2P lending

Reasuransi dan stoploss adalah alasan kenapa p2p lending masih bisa memberikan asuransi kredit yang melindungi modal lender dengan premi wajar, namun itu juga yang menjadi alasan beberapa p2p lending mendadak asuransinya mati total seperti yang terjadi pada Tanifund.

Tanifund memiliki skema asuransi yang sudah sukses memitigasi risiko sepanjang tahun 2021, namun mendadak di tahun 2022 asuransinya berhenti berfungsi. Mereka menyatakan bahwa perusahaan asuransi sudah menolak melindungi pendanaan di Tanifund karena premi yang dibayarkan tidak sebanding dengan klaim yang diajukan.

Namun kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah asuransi yang digunakan Tanifund tidak melakukan reasuransi sama sekali?

Jawabannya adalah karena model asuransi yang digunakan oleh Tanifund salah. P2P yang model bisnisnya sehat akan bermitra dengan penerbit asuransi kredit yang melakukan reasuransi pada dirinya sendiri. Penyelenggara p2p maupun pendana tidak perlu peduli bagaimana perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi. Contohnya, Esta Kapital bekerjasama dengan Simas Insurtech, dan Simas Insurtech melakukan reasuransi pada dirinya sendiri. Kita sebagai lender Esta Kapital dan Esta Kapital sendiri tidak perlu peduli bagaimana skema reasuransi si Simas Insurtech.

Sebaliknya P2P yang NGAWUR malah membuat kebijakan stoploss ada di antara mereka dan pihak asuransi, ketimbang reasuransi. Dengan kata lain, pihak p2p lending malah menjadi ‘perusahaan asuransi’ dan si perusahaan asuransi malah menjadi reasuransi bagi si p2p lending. Hal inilah yang dilakukan Tanifund, padahal p2p lending tidak mungkin memiliki ketahanan dana yang cukup untuk melakukan self insurance (asuransi pada diri sendiri)

Tanifund bahkan melakukan kesalahan lebih ekstrim lagi. Alih alih bekerjasama dengan penerbit asuransi, Tanifund malah mencantumkan aggregator asuransi sebagai mitra. Aggregator bukanlah perusahaan asuransi dan tidak mampu melakukan reasuransi. Aggregator memiliki izin usaha memasarkan produk, dan tidak punya kemampuan menyerap risiko.

Kesimpulan

Seperti yang pernah saya jabarkan sebelumnya, asuransi tidak menjamin keamanan pendanaan kita di p2p lending. Kasus Tanifund menunjukkan bahwa skema asuransi bisa saja mengelabui lender dan tidak sesuai harapan. Kedepannya, pastikan memilih p2p lending yang:

  • Bermitra dengan perusahaan asuransi langsung, bukan aggregator insurtech
  • Perusahaan asuransi yang bekerjasama tersebut punya laporan keuangan yang menunjukkan siapa saja pihak reasuransinya
  • Punya timeline pencairan klaim asuransi yang jelas dan komitmen diatas kertas
Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 599

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.