Adrian Siaril

tax documents on the table

Polemik Pajak P2P Lending

Sesuai dengan panduan yang pernah saya buat pada blog ini: Sebelumnya, pajak P2P lending tidak final atau dipotong di depan. Melainkan terkena potong di belakang dengan persentase pajak yang variatif dan tergantung pada bracket penghasilan. Biasanya berkisar dari 10% sampai menyentuh angka 30% besarnya. Sehingga, pajak yang dibayarkan masing-masing orang akan berbeda tergantung dari tax planning atau tax strategy (strategi pajak) yang dijalankan. Gamblang saja, pasti ada pihak-pihak yang rutin membayar, dan ada juga yang mengakali supaya tidak membayar. Kalau saya, jelas saya termasuk golongan yang selalu membayar secara penuh, bahkan bracket saya mencapai 30%. Sakit rasanya.

Setelah keluar aturan baru bahwa 15% pajak p2p lending dipotong didepan, dan masih juga tidak bersifat final (maka masih bisa terjadi kurang bayar), maka hal ini jelas merugikan pihak-pihak yang selama ini tidak membayar pajak p2p sama sekali. Sedangkan untuk orang-orang yang jujur membayar seperti saya, ini tidak merugikan, namun LEBIH MEREPOTKAN, karena perhitungannya jadi lebih kompleks dan harus mengumpulkan bukti potong dari berbagai p2p lending yang berbeda-beda. Dalam kasus langka, bisa juga terjadi LEBIH BAYAR untuk beberapa orang.

Kendati demikian, Saya pastikan bahwa saya tidak akan berhenti mendanai P2P lending meskipun aturan perpajakan baru ini sudah diresmikan.

Masalahnya…

Ada hal yang cukup meresahkan untuk saya. Dulu, saat pajak p2p lending dibayarkan di belakang, data-datanya kita semua yang memasukkan secara mandiri dalam pelaporan pajak tahunan. Saya selalu melaporkan secara jujur total keuntungan p2p saya dari seluruh platform, bahkan termasuk penghasilan dari kode-kode referal saya. Tetapi, keuntungan bersih yang saya laporkan tersebut sudah dikurangi dengan kerugian gagal bayar atas pendanaan yang macet lebih dari 90 hari (sesuai ketentuan OJK). Jadi, untuk kelompok pendanaan yang gagal bayar, yang sudah memasuki 90 hari tidak tertagih, atau statusnya macet di 31 desember 2021, saya anggap sebagai capital loss. Sehingga secara otomatis mengurangi jumlah keuntungan yang saya laporkan. 

Namun, dengan pengenaan pajak P2P lending yang di depan seperti sekarang ini, negara seolah tidak mau tahu tentang performa portofolio P2P Lending kita dengan memukul rata semuanya. Analogi sederhananya seperti ini: Jika mengalami untung kita bayar pajak. Jika tidak untung, maka tidak mengurangi pajak. Saya menilai hal ini menjadi tidak adil. Atas alasan itulah, beberapa rekan saya memilih untuk mundur dari P2P lending. Karena menilai risikonya jadi terlalu besar.

Memang bukan hanya P2P lending saja yang demikian. Sejak dulu, skema perpajakan di instrumen saham sudah seperti itu, mau untung maupun rugi, Anda tetap dikenakan pajak setiap melakukan transaksi jual ataupun beli. Begitu juga pada reksadana, namun bedanya pajak dibayarkan oleh manajer investasi dan tidak ditagihkan langsung pada kita. Memang sih, kalau dilihat keseluruhan, ternyata seluruh instrumen investasi itu memang seperti itu, kalau untung bayar pajak, kalau rugi ya derita lu.

Kesimpulannya

Jika ada pertanyaan, “Apa P2P lending masih bagus?”. Jawaban jujur dari saya adalah. P2P Lending masih bagus, selama nett return yang dihasilkan diatas 10% setelah dipotong pajak bersih sesuai bracket penghasilan anda. Apabila ada p2p lending yang nett returnnya 9% kebawah. Maka akan sulit bersaing dengan instrumen investasi konvensional seperti surat utang ataupun deposito BPR.

  1. Apabila dibandingkan dengan surat utang korporasi, p2p lending malah sedikit lebih unggul karena ada fitur asuransi kredit, dan juga dari segi tenor lebih fleksibel dan tersedia pilihan jangka pendek.
  2. Reksadana pendapatan tetap hanya pernah mencapai return diatas 11% saat tahun 2020-2021, setelahnya sampai saat ini kembali ke tingkat normal dibawah 10% per tahun.
  3. Saham dan reksadana saham, memang dapat mencapai 14% per tahun, namun cenderung fluktuatif di jangka pendek. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan aset berbasis utang yang sifatnya tidak fluktuatif.

Intinya, P2P lending masih bagus. Namun Anda harus pandai memilih platform P2P lending yang baik, minimal yang memiliki asuransi kredit. Agar ketika ke depannya Anda menemukan kasus gagal bayar, anda tidak akan terlalu dirugikan dan sebagian modalnya akan kembali karena adanya jaminan asuransi tersebut. Tetapi, pemakaian asuransi kredit ini perlu diperhatikan lebih jauh lagi, dan akan saya bahas pada tulisan saya selanjutnya.

Pilihlah P2P lending yang telah memisahkan pengguna NPWP dan non-NPWP. Agar npwp yang anda miliki dapat digunakan secara efektif dan mengurangi beban pajak yang akan anda tanggung nantinya.

2 thoughts on “Polemik Pajak P2P Lending

  • July 3, 2022 at 8:38 am
    Permalink

    Sebenarnya bukan negara yang salah soal tidak benarnya pemotongan payak investasi P2P Lending.

    Masalahnya muncul dikarenakan platform P2P Lending melihat dan menganggap setiap angsuran yang pendana terima sudah ada hasil. Setiap angsuran dibukukan sebagai pokok dan bungga (pendapatan).
    Dalam dunia nyata hal ini sangat tidak benar dikarenakan pendana dan penyelenggara belum mengetahui pendanaan akan gagal bayar atau tidak. Pemotongan pajak seharusnya dilakukan setelah hasil pendanaan diketahui. Hasil pendanaan diketahui di akhir tenor atau setelah pendanaan dinyatakan gagal bayar (90 hari setelah tenor berakhir).
    Paling cepat pemotongan pajak untuk pendanaan bisa dilakukan setelah diketahui pokok pendanaan sudah diterima kembali dengan utuh. Angsuran-angsuran setelah menerima semua pokok pendanaan bisa dipotong pajak karena sudah pasti menjadi hasil.

    Kenapa penyelenggara P2P Lending tidak lakukan itu? Karena mereka tidak mau susah merubah sistem mereka untuk melakukan hal yang benar. Lebih gampang bagi penyelenggara untuk memotong pajak langsung setiap angsuran. Dengan cara itu perubahan bagi sistem selenggara sangat minim. Dengan kata lain penyelenggara ambil enaknya dan gampangnya.

    Walaupun penyelenggara ambil enaknya dan gampangnya untuk dirinya, pemotongan pajak P2P Lending masih bisa dibenarkan dengan pendana sendiri di tahun berikutnya saat melaporkan hasil pendapatan. Untuk melakukan ini pendana harus mau susah.
    Untuk bisa melaporkan hasil yang benar, pendana harus memilki administrasi pendanaan sendiri dan tidak boleh mengikuti laporan dari penyelenggara. Bagi banyak pendana, administrasi ini terlalu susah karena kurang memahami atau/dan memakan cukup banyak waktu. Akhirnya pendana pun ambil gampangnya dan mengikuti laporan dari penyelenggara yang pada umum tidak benar untuk pendanaan dengan angsuran lebih dari 1x selama periode pendanaan.

    Menurut saya penyelenggara harus dipaksa untuk merubah sistemnya untuk memotong pajak setelah pendanaan selesai. Tidak memotong pajak saat pendanaan masih berjalan. Dengan cara itu semua sesuai kenyataan dan pendana tidak susah (memahami pendanaannya) ataupun dobel rugi saat ada pendaan yang gagal bayar.

    Moralnya adalah jika orang/perusahaan tidak diatur, pada umumnya akan mengambil enaknya dan gampangnya untuk diri sendiri. Pada umumnya yang kena imbas negatifnya adalah pihak yang paling lemah karena harus menerima keadaan saja. Jangan lupa, pada umumnya yang lemah juga menyumbang kesalahan karena tidak melakukan apa yang bisa dilakukan.

    Soal P2P Lending masih baik atau tidak, saya setuju masih baik walaupun lumayan terpukul dengan peraturan pajak yang baru ini. Investasi P2P Lending saya masih menghasilkan >18% annual setelah dipotong pajak. Dalam 5 tahun kedepan prediksi saya hasil P2P Lending akan turun ke sekitar 15% dan dalam 10 tahun akan turun ke 12%.

    Reply
  • July 19, 2022 at 7:03 am
    Permalink

    Salah satu ambigu dari peraturan pajak adalah asuransi yang bersifat wajib dan opsional.

    Dengan asuransi bersifat wajib, bunga yang diterima sudah dikurangi biaya asuransi oleh penyelenggara, contohnya pendanaan di Asetku.

    Lain dengan pendanaan asuransi yang bersifat opsional. Bunga yang diterima belum dikurangi biaya asuransi, contohnya pendanaan di Amartha.

    Terjadi ambigu karena pajak dilihat dari bunga yang pendana menerima. Dengan pendanaan wajib asuransi, biaya asuransi “boleh” dikurangi dari bunga, tetapi untuk pendanaan dengan asuransi opsional, biaya asuransi tidak boleh dikurangi dari bunga.

    Di sini ada hal yang kurang baik dan kurang benar.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait

Artikel Populer

Advertisement

Disponsori oleh:

Kode Referral

[ A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z ]

A

Akseleran: AKSLADRIAN13403

ALAMI: ASIARI

Allianz Smart Poin: rvam2zmw

Ajaib : asia625

Amartha: IL035033 

Asetku: WVQXQ 

B

BCA Credit Card (Kartu Kredit BCA): ADRIA0002117

Bibit: ucleiaf

Bizhare: ASA8KHDU

BMoney: REF-KRJI0

Buddies: AdrZbvf

Bukalapak: BAMBANGRAHARJA13YJ

By.u: Klik link disamping atau masukkan BYADRI8439991

C

Canva: klik link disamping

Cashbac: adr01ak

Catchplay: langsung klik link tersebut

Crowdo: U051549

D

DANA: bltuDi

Deposito BPR by Komunal: AS2333

E

Easycash: WRo7Rsw

Esta Kapital: ZTVINT

F

Flip: SHIA6755

Fore Coffee: 5BA015

Fundtastic: FUN10287

G

Gradana: AS0302191555

Getplus: DWNXM6GDM

H

Halofina: AIE74C

Hangry!: ADRINALD

I

iGrow: IGWSIA1980

Indogold: 98532

Investree: LJGZ3 

J

Jenius: $asiaril

Jurnal: adriansiaril1 atau klik link disamping

K

Kapital Boost: BAT6M2

Kaspro: E57u7c

KoinWorks: 62507 

Koingold by Koinworks: KG-62507

Komunal: 1CE8460

Kredit Pintar: tanpa kode, langsung klik link tersebut saja.

L

Lakuemas: adrian2128

Levi’s VIP Indonesia: 31A8KL2

M

Makmur: 5UVNR3

Mekar: ADRIA2476 

Modalku: jdq73oc9 

Modal Rakyat: AS1817506638

N

NYALA: klik link disamping

O

OCBC NISP One Mobile: klik link disamping

OY: langsung klik link disamping

P

Pegadaian: PDS4ED81

Pluang: ADRI667294

Q

Qoala Plus: XM3KSRAL

R

Raiz Invest (Indonesia): MDA2P7

S

Shopback: us3h2G

Shopee: ASIAR252

Sweet Escape : 1FSRH

T

Tamasia: MIK97TR

Tanamduit: ADRIA00INH7

Talenta: Klik link disamping atau masukkan talenta641

Tanifund: ADRR20

Tiktok: A729133701

Tokopedia: TPADR8548

Tunaiku: SASIARIL

U

Uangme: 7627

Y

Yesdok: ADRIANS1U

Yukk: asia48