Adrian Siaril

Klik Menu ☰ untuk Melihat Konten

calculator and pen on table

Pelaporan Pajak P2P Lending

PENTING! Informasi di tulisan ini sudah ketinggalan jaman karena ditulis di tahun 2021. Anda perlu membaca panduan terbaru saya soal pajak p2p lending yang ditulis untuk 2023 –> baca disini

Semoga saja saya belum terlambat menginformasikan hal ini, tapi menimbang masih banyak yang bertanya pada saya soal hal ini… saya mempublikasikan tulisan ini secepat mungkin. Saya akan memperbaharui secara harian tulisan ini dengan menambahkan gambar dan contoh.

Bagi lender yang mendanai di Akseleran harusnya sudah cukup paham perihal hal ini karena panduan dari mereka sudah sangat cukup jelas. Tapi bagi lender non Akseleran dan butuh informasi lebih lanjut, semoga tulisan ini bisa membantu.

Saya akan membahas nya sesingkat mungkin supaya ga bingung (dan supaya tulisan ini cepat publish), jadi saya tidak akan membahas soal strategi mengurangi pajak (tax planning) yang merupakan tugas tax consultant. Saya tidak memiliki kualifikasi untuk hal tersebut, jadi jangan email atau komentar tanya soal hal itu ya.

1. P2P Lending Dilaporkan Sebagai Penghasilan Tambahan dan Harta

Dua hal yang harus dilaporkan adalah:

  • Total return/margin/ujroh anda selama tahun 2020 – yang dimasukkan dalam kategori penghasilan tambahan. Penghasilan tambahan ini akan dikenakan pajak sebesar 5% sampai 30% tergantung dari tier penghasilan anda. Ada pengecualian apabila p2p lending yang anda gunakan sudah memotong pajak di depan (baca poin 2 dibawah). Laporkan total nominal ini di lampiran I bagian A no 1
laporan pajak p2p lending
Referensi: Email P2P lending Akseleran
  • Nilai akun di tanggal 31 Desember 2020 – yang mencakup total outstanding, saldo RDL (wallet bagi p2p belum berizin), total return (termasuk denda dan bonus retur), lalu dikurangi outstanding pinjaman yang sudah default (status gagal bayar/tidak tertagih). Bagian kedua tersebut hanya untuk pokok modal yang masih nunggak saja, tidak termasuk outstanding yang sudah dikembalikan. Laporkan di bagian lampiran II bagian B – Harta Pada Akhir Tahun dengan kode Harta 039. Keterangan boleh diisi dengan “P2P Lending”
laporan pajak p2p lending
Referensi: Email dari P2P Akseleran

P2P lending memiliki fasilitas berbeda-beda untuk membantu anda menghitung dua hal tersebut:

  1. Sistem otomatis yang bisa diakses di website/app, contohnya Koinworks. Tinggal unduh laporan tahunan dan semua data sudah tersedia disitu, hanya tinggal copy paste angkanya saja ke SPT. Atau untuk Akseleran, dikirimkan secara tahunan ke email.
  2. Bantuan RM, contohnya Asetku dan Uangme. Anda bisa meminta RM membuat rekap untuk dilaporkan. Tentunya anda harus mengingatkan mereka sering-sering agar permintaan anda tidak terlupakan. Lender dengan dana tinggi tentu mendapatkan perlakuan khusus dengan pelaporan yang lebih cepat.
  3. Manual. Kebanyakan p2p lending tidak ngurusin perhitungan pajak sama sekali, sehingga menjadi kewajiban anda untuk hitung satu-satu. Cukup repot karena anda harus bisa memisahkan retur tahun 2020 dan tahun sebelumnya. Anda bisa juga menghubungi CS untuk meminta bantuan.

2. Pajak Anda Pasti Jadi Kurang Bayar

Apabila anda menggunakan p2p lending yang belum memotong pajak didepan, maka sudah pasti terjadi kurang bayar. Maka dari itu anda perlu mencetak kode ebilling untuk melunasi kekurangan pajak anda. Seperti yang sudah disebutkan diatas, kurang bayar ini bisa berkisar 5 sampai 30 persen tergantung dari total penghasilan anda.

Kalau anda mau nakal, tentu tidak usah dilaporkan. Tapi silakan dipikirkan baik-baik risikonya, bila sampai ketahuan maka anda masuk blacklist sehingga setiap tahunnya akan diperiksa secara intensif. Lebih baik jujur saja, toh retur p2p bila dikelola dengan benar pasti akan diatas retur investasi lainnya, sekalipun setelah dipotong pajak.

3. Tentang Dana Referral

Ini sangat tricky. Bilamana anda seorang wajib pajak yang memang jujur, maka penghasilan referral sama saja dengan ‘penghasilan belum kena pajak’ sehingga masuk dalam perhitungan progresif final anda. Namun sifat setiap dana referral tentu berbeda-beda. Ada yang pokok modalnya menjadi uang tunai kita (contoh Asetku, Akseleran, Komunal, Easycash), ada yang nilainya ditarik kembali menjadi hak penyelenggara (contoh Koinworks, Uangme).

Untuk kategori yang pertama, tentu nilainya perlu dilaporkan secara penuh layaknya retur, namun untuk kategori kedua, menurut saya hanya perlu dilaporkan pertambahan nilai returnya saja.

Contoh: Koin dari Koinworks sebesar 2 juta menghasilkan nett return 100rb, maka yang saya laporkan hanya 100rb nya saja bersamaan dengan retur lainnya. Sedangkan untuk voucher Komunal 200rb maka saya laporkan nilai penuh 200rb beserta return yang dihasilkan dari 200rb tersebut.

4. Teknis Pelaporan

Saya tidak pernah memisahkan pelaporan pajak p2p per platform. Semuanya saya totalkan lalu saya masukkan dalam satu kategori harta “piutang” (kode 021) dengan keterangan “p2p lending”. Kalau anda punya kelebihan waktu dan memang rajin, maka lebih baik pelaporan harta dipisahkan per platform supaya kedepannya pelaporannya lebih rapi (SPT tahunan anda mengikuti format tahun sebelumnya). Untuk pelaporan total bunga tidak mungkin dipisahkan.

kode harta

5. Untuk P2P lending dengan pemotongan pajak didepan

P2P lending jenis ini sebenarnya cukup merepotkan karena pelaporannya jadi lebih rumit. P2P lending yang masuk kategori ini setahu saya hanya Tanifund. Dulu Investree juga, namun sudah tidak lagi.

  1. Penyelenggara sudah memotong PPH23 15% atas retur anda
  2. Penyelenggara akan memberikan anda bukti potong
  3. Anda masih harus melaporkan retur total anda sebagai penghasilan lain (masuk dalam PPH17 progresif), maupun harta akhir tahun
  4. Di bagian akhir, anda masukkan bukti potong dari penyelenggara sebagai kredit pajak, sehingga mengurangi nilai total kurang bayar anda. Saat ini sistem pajak masih belum otomatis memasukkan bukti potong, sehingga anda perlu memasukkan satu persatu. Memang cukup merepotkan, apalagi seperti Tanifund memberikan bukti potong per bulan bukan per tahun sehingga bukti potongnya banyak.
  5. Dalam kasus langka, bisa saja terjadi lebih bayar. Hal ini cukup merepotkan karena anda mungkin akan diperiksa tim pajak. Konsultasikan dengan ahli perpajakan agar hal ini jangan sampai terjadi.
pasal pajak

17 thoughts on “Pelaporan Pajak P2P Lending

  • March 18, 2021 at 6:42 pm
    Permalink

    Thanks berat Bang Adrian! Ini tulisan yg saya butuhkan hehe… btw mau nanya, kalau misal modal saya diputar terus (autolending) dan tidak dicairkan itu returnya tetap dilaporkan sbg penghasilan ya? Gak dianggap unrealized kaya reksadana ya?

    Reply
    • March 18, 2021 at 6:47 pm
      Permalink

      Iya bang di p2p lending sudah realized sekalipun kita rollover

      Reply
  • March 22, 2021 at 3:07 pm
    Permalink

    bagaimana untuk return yg dipotong di depan tetapi tidak ada bukti potong pajaknya? ini perlu dilaporkan atau gimana krn tdk ada bupotnya.

    Reply
    • March 22, 2021 at 3:17 pm
      Permalink

      Rugi kalo ga lapor, bayarnya lebi tinggi drpd seharusnya. Minta aja bukti potongnya mumpung masih ada waktu

      Reply
      • March 22, 2021 at 3:21 pm
        Permalink

        saya mau lapor SPT tapi bingung isinya, karena sudah minta ke p2p nya tapi hanya diberikan rekapan list excel dgn keterangan tidak ada bukti potong, yg terbitkan bukti potongnya bukan dr pihak p2p nya kan tapi dr borrower.
        apakah bisa saya laporkan saja jumlahnya meski ga ada bukti potongnya? isinya di kolom bunga kah, tapi nanti jadi kurang bayar ?

        Reply
        • March 22, 2021 at 3:23 pm
          Permalink

          Boleh tau ga emang dari p2p apa? Kalau di tanifund yang issue bukti potongnya si penyelenggara kok. Di investree dulu juga ga lewat borowernya. Kalau pake e filling sih gabisa dilaporkan kalau gapunya nomor bukti potong, munculnya ya error. Logikanya gabisa dong minta pengurangan bayar pajak tp gapunya buktinya

          Reply
          • March 22, 2021 at 3:27 pm
            Permalink

            investree.. ga semuanya dikasi bukti potong, belakangan ini sudah tidak dipotong lagi tapi yg awal2 tahun masih kena potongan 15%

          • March 23, 2021 at 9:52 am
            Permalink

            Hmm waduh. Kalau saya di posisi kak herlin sih ya saya gausa laporin aja deh

      • March 22, 2021 at 3:25 pm
        Permalink

        dari pihak p2p nya hanya memberikan rekap list nilai pajak yg dipotong tetapi keterangannya tidak ada bukti potong, thn lalu sudah pernah dimintakan tetapi hanya diberikan rekapnya saja… klo mau dilaporkan pemotongan pajaknya apakah tetap di kolom bunga? tapi nanti jadi harus bayar lagi donk..

        Reply
        • March 22, 2021 at 3:28 pm
          Permalink

          Gini lho kak herlin, bukti potong itu bukan nambahin penghasilan di kolom bunga, tp justru merupakan kredit pajak untuk mengurangi nominal kurang bayar. Jd kalau ga dilaporkan ya ga menambahkan nominal yang harus dibayar. Tp kalau dilaporkan akan lebih bagus krn mengurangi nilai pembayaran

          Reply
  • March 31, 2021 at 7:26 pm
    Permalink

    Terima kasih atas artikelnya.
    mau tanya bang, untuk bagian isi formulir spt tersebut, saya terkendala di Bagian C : Daftar pemotong pph. Sedangkan dari Akseleran tidak mendapatkan apapun.
    Tapi tidak bisa klik next dan eror.

    apa yang saya harus lakukan ya bang?
    Terima kasih ^^

    Reply
    • March 31, 2021 at 7:36 pm
      Permalink

      Akseleran memang tidak memotong di depan jadi tidak perlu dimasukkan ke daftar pemotong pph

      Reply
  • July 22, 2021 at 3:30 pm
    Permalink

    Topik perpajakan P2P Lending memang dibutuhkan karena banyak orang belum memahami hal tersebut. Saya ingin menambahkan informasi sedikit.

    Seperti mas Adrian sudah menulis, pelaporan P2P Lending ada 2, yaitu harta dan penghasilan. Saya ingin menambahkan informasi sedikit tentang pajak penghasilan.

    Di tulisan mas Adrian ada pph17 yang saya belum tahu isi peraturannya seperti apa. Yang saya baca di website-website P2P Lending, jika mereka memberi pengetahuan tentang perpajakan penghasilan dari P2P Lending, adalah soal pph21 dan pph23. Pph21 berlaku untuk karyawan dan pph23 banyak macamnya, tapi yang di maksud adalah pph 23 (Bunga, royalty dll) dengan persentage 15% untuk yang memiliki NPWP dan 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.

    Karena belum ada peraturan perpajakan yang jelas soal P2P Lending, lenders bisa menggunakan beberapa peraturan perpajakan. Saran saya menggunakan pph yang paling “murah” bagi anda. Yang saya tahu P2P lending bisa menggunakan 3 macam pph, yaitu

    1. Pph21 (Gaji 0% – 30%)
    2. pph23 (Bunga 15%)
    3. pph23 (UMKM 0,5% dari laba bersih)

    Pph21 (Gaji 0% – 30%
    Seperti yang saya tulis di atas pph21 adalah pajak dari gaji. Jika Ingin menggunakan pph21, gaji yang dilaporkan dinaikan dengan penghasilan yang diterima dari P2P Lending. Untuk karyawan yang gajinya tidak terlalu besar dan harus bayar pajak 5%, pph21 akan lebih murah menggunakan pph21 dibanding pph23 (15%). Bahkan mungkin gaji + bunga anda begitu kecil membuat anda tidak perlu bayar pajak.

    Pph23 (Bunga 15%)
    Jika kita datang ke kantor pajak dan menanyakan pph apa yang harus digunakan untuk pelaporan penghasilan P2P Lending, kemungkinan besar jawabannya akan pph23 untuk bunga. Setelah orang pajak dengar kata bunga, dia akan mengarah ke pph23 untuk bunga karena itu kebiasaannya tanpa memahami P2P lending itu apa.

    Pph23 (UMKM 0,5%)
    Pph23 (bunga) adalah pajak untuk bunga. Pemberi bunga yang dimaksud di peraturan ini adalah 1 pihak, misalkan bank. Walaupun Lender menggunakan cuma 1 P2P lending platform, lender tidak bisa dikatakan mendapatkan bunga dari 1 pihak. Ini dikarenakan lender dapat bunganya tidak dari platform tetapi dari peminjam langsung. Gara-gara ini bunga yang didapat dari banyak pihak. Karena penghasilan (bunga) didapat dari banyak pihak, bisa dibilang P2P Lending adalah usaha dan tidak termasuk pph23 (bunga), tapi masuk dalam pph23 UMKM dengan persentase 0,5% dari laba bersih (omzet). Pph 23 UMKM harus dibayar setiap bulan dan harus dilaporkan saat melaporkan pengahasilan.
    Jika ingin tahu lebih banyak soal pph21 dan pph 23 silahkan gunakan google.

    Ada 1 hal lagi yang saya ingin bilang. Laporan yang dibuat oleh platform-platform kemungkinan besar tidak sesuai kenyataan. Ini dikarenakan platform-platform menganggap dengan setiap anggusuran ada bunga yang dibayar. Dengan kata lain dengan setiap angsuran platform-platform menganggap lender sudah mendapatkan. Kenyataannya lender baru tahu ada hasil atau rugi setelah pendanaan selesai atau gagal bayar. Jika lender menganggap laporan dari platform benar, bisa saja lender bayar pajak untuk pendanaan yang tidak menghasilkan/rugi. Jadi 2x rugi. Untuk mengatasi ini, lender seharusnya punya administrasi sendiri untuk menghitung penghasilan dari semua pendanaan yang sudah selesai.

    Reply
  • March 15, 2022 at 1:13 pm
    Permalink

    Terima kasih banyak infonya untuk pajak P2P Pak. Sangat membantu.
    Hanya saja saya masih tidak bisa memperoleh status nihil padahal pajak P2P (memakai TaniFund) dan pajak gaji sudah dibayar semua.

    Boleh tolong dibantu apa ada yang kurang dari detail dibawah:
    1. Harta = modal yg diberikan selama 2021.
    2. Penghasilan dalam negeri lainnya = jumlah penghasilan dari TaniFund (sebelum dipotong pph23).
    3. Detail pajak yang dipotong beserta nomor bukti potong.

    Terima kasih.

    Reply
    • March 18, 2022 at 6:47 am
      Permalink

      u/ yg Tanifund dimasukkan ke dalam PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL.

      Reply
  • July 12, 2022 at 9:50 am
    Permalink

    Kak Adrian,

    Saat ini kan bunga P2P akan dipotong pajak 15% dengan pph 23 menurut aturan yg baru.

    Saya baca di peraturan Menkeu
    NOMOR 69 /PMK.03/2022 (PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL), hanya menemukan pembahasan ttg pph 23 dan 26.

    Saya tidak menemukan adanya disebut pph 21 dan bahwa pemotongan pajak p2p belum final.

    Di manakah informasi bahwa potongan pajak P2P masih belum final dan masih ada pemotongan sesuai dg bracket penghasilan?

    Terima kasih

    Reply
    • August 23, 2022 at 5:09 pm
      Permalink

      Dengan peraturan pajak NOMOR 69 /PMK.03/2022, pajak P2P Lending menjadi jelas. Pajak P2P Lending dipotong sesuai dengan aturan pph23. Pph 26 untuk WNA yang tidak memiliki NPWP kalau tidak salah.

      Pph21 tidak bisa lagi digunakan untuk pajak P2P Lending. Dulu bisa karena peraturan perpajakan P2P Lending tidak jelas.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait

Artikel Populer

Rekomendasi Produk

P2P lending 

akseleran

alami

 

easycash

Penjual Reksadana 

Securities Crowdfunding 

bizhare

Emas, Kripto, Saham Luar Negeri

Solusi Bisnis 

Jurnal adalah software akuntansi dari Mekari

Qontak adalah software CRM besutan Mekari

Talenta adalah sofware HRIS dari Mekari

Deposito / Parkir Uang

Solusi Gratis Transfer Antar Bank 

Kumpulkan Miles dan Cashback Lebih Cepat dengan Menggunakan

Laper? Langsung Order Hangry

Booking Fotografer Seluruh Dunia

Satu satunya Pinjol yang Saya Approve