Premi Asuransi Bakal Naik, Siapa yang Untung?

Dulu OJK sempat mengumumkan akan membatasi biaya yang boleh dikenakan asuransi kepada nasabah mereka, sebagai bentuk respons atas protes banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh asuransi – anda bisa dengan mudah Google berita-berita tersebut. Wajar saja, saat pandemi 2 tahun lalu banyak orang kehilangan sumber penghasilan dan kesulitan membayar premi asuransi (saya salah satunya), dan disaat mereka ingin mencairkan uang di asuransi mereka, ternyata potongannya sangat besar.

Ternyata, di tahun ini yang terjadi malah sebaliknya. Atas instruksi OJK, semua premi asuransi merk apapun akan naik dalam 3 tahun kedepan karena ada aturan baru dari OJK. OJK ingin manajemen risiko asuransi lebih baik sehingga meminta asuransi diwajibkan membayarkan membayarkan reasuransi kepada LPS. Bisa jadi, ini akibat ada beberapa asuransi yang collapse/gagal bayar dalam 2 tahun terakhir.

Ok, jadi nasabah teriak-teriak dirugikan asuransi karena ada dua hal: beratnya biaya asuransi dan kegagalan asuransi memenuhi hak nasabah. Respons OJK? Bukannya malah memperketat regulasi dan pengawasan, OJK malah menganjurkan kenaikan premi.

Kenapa Naik Premi? Lantas Duitnya Lari Kemana?

Bila mengikuti postingan saya soal Tanifund, harusnya ingat tentang konsep REASURANSI yang ada di industri asuransi. Kenaikan premi ini bukan menambah penghasilan agen asuransi maupun perusahaan asuransi, melainkan uangnya disetorkan perusahaan asuransi ke LPS (lembaga penjamin simpanan)

KOK LPS?

LPS yaitu kepanjangannya lembaga penjamin simpanan, selama ini bertugas menjadi pihak asuransi untuk produk deposito dan tabungan perbankan untuk melindungi nasabah dari gagal bayar.

Dengan skema baru dari OJK ini, LPS juga berhak menjadi penjamin atas produk asuransi.

Emang Sebelumnya Gimana?

Sebenarnya, sejak dulu asuransi juga sudah melakukan asuransi pada dirinya sendiri melalui kegiatan reasuransi, dimana perusahaan asuransi sendiri membayar premi kepada perusahaan reasuransi untuk meringankan pengelolaan risiko mereka.

Jadi, sebenarnya LPS hanya bertindak sebagai reasuransi tambahan saja.

Kenapa Baru Sekarang?

Bila melihat 3 tahun belakangan, ada kejadian beberapa asuransi gagal bayar dan membuat masyarakat marah pada OJK Kebijakan reasuransi melalui LPS ini mungkin memastikan bahwa kegiatan reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi semuanya seragam dan tidak sesuai kebijakan masing-masing.

Kebijakan Reasuransi

Reasuransi sendiri memang tidak pernah diatur oleh regulator manapun. Setiap perusahaan asuransi dipersilakan melakukan sendiri sesuai manajemen risiko masing-masing. Perusahaan asuransi yang besar-besar sebenarnya sudah melakukan kegiatan reasuransi dengan baik tanpa masalah.

Siapa yang Diuntungkan?

Menjawab pertanyaan ini bisa dari dua perspektif. Di satu sisi, dengan hadirnya LPS sebagai penjamin polis asuransi, memastikan nasabah tidak bisa lagi dikerjain oleh pihak asuransi yang nakal. Di sisi lain, nasabah yang menggunakan asuransi “beres” tidak akan merasakan manfaat tambahan dan malah membayar premi lebih mahal lagi.

Poin Penting

  1. Banyaknya asuransi nakal yang gagal bayar selama 2021 sampai 2022 mengakibatkan OJK mau perusahaan asuransi lebih bagus manajemen risikonya
  2. OJK bilang produk asuransi kedepannya bakal dijamin LPS agar memberikan ketenangan bagi nasabah asuransi
  3. Terkait nomor 3, premi asuransi akan naik karena jadi bebannya nasabah, bukan beban si perusahaan asuransi
  4. Menurut saya manfaat kebijakan baru ini kurang terasa karena asuransi besar di Indonesia sudah melakukan reasuransi.

Menurutmu gimana?

Adrian Siaril
Adrian Siaril
Articles: 24

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.