Kamus Istilah P2P Lending
AFI: Singkatan dari Asosiasi Fintech Indonesia. Organisasi yang mewadahi (namun bukan mengawasi atau mengatur) perusahaan fintech di Indonesia. Per tahun 2019, AFI memiliki subdivisi bernama AFPI (lihat dibawah) yang khusus mewadahi fintech berjenis lending (fintech kategorinya bukan hanya lending saja).
AFPI: Singkatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. Sesuai yang dijelaskan diatas, merupakan organisasi yang mewadahi fintech khusus lending. AFPI memang tidak memiliki kedudukan atau otoritas setinggi OJK, namun AFPI belakangan ini berperan penting menentukan code of conduct para fintech lending, misalnya metode penagihan yang boleh dilakukan, bunga maksimal yang boleh diterapkan, dan akses data yang diperbolehkan terhadap peminjam.
Bagi Hasil: Versi syariah dari retur (lihat definisi retur dibawah).
Credit Takeover: Salah satu jenis pinjaman dimana anda mendanai pinjaman seseorang yang sebelumnya diberikan oleh institusi lain. Jadi uang anda melunasi pinjaman dia sebelumnya, dan sekarang ia berhutang pada anda. Paling umum ditemui di Aktivaku.
Consumer Loan/Lending: Jenis pendanaan dimana sang peminjam merupakan individu yang melakukan kegiatan konsumsi menggunakan uang anda, bukan perusahaan atau pelaku usaha. Cenderung memiliki bunga dan risiko yang lebih tinggi.
Consumptive Loan/lending: Sama seperti consumer loan/lending, hanya variasi penyebutan saja.
Default: Lihat definisi gagal bayar dibawah.
Effective Return: Sistem perhitungan bunga dimana porsi bunga dihitung berdasarkan jumlah pokok utang yang tersisa dari waktu ke waktu. Kebalikan dari flat return (lihat dibawah)
Endowment Fund: Istilah yang hanya digunakan oleh iGrow. Sama saja dengan provision fund (lihat definisi dibawah).
Flat Return: Jenis return yang memperhitungkan total pengembalian dana di akhir tenor (modal+keuntungan), dikurangi modal awal, lalu disetahunkan dan diekspresikan sebagai persentasse. Kebalikan dari effective return (lihat diatas).
Fact Sheet: Dokumen yang menjabarkan informasi tentang produk pinjaman yang akan kita danai, seperti kondisi keuangan peminjam, bidang usaha peminjam, potensi keuntungan, penjabaran risiko, dan lainnya.
Fintech: Singkatan dari financial technology. Perusahaan tekfin.
Gagal Bayar: Pinjaman yang anda danai tidak bisa dilunasi oleh sang peminjam. Modal anda bisa hilang sebagian atau seluruhnya, dan bunga nya bisa saja sudah dilunasi sebagian atau seluruhnya. Ketentuan OJK saat ini mengharuskan pinjaman yang macet lebih dari 90 hari dianggap gagal bayar.
Inventory Financing: Jenis pinjaman dimana anda mendanai suatu perusahaan untuk membeli persediaan barang yang akan dijual kembali. Seringkali pembelian ini sudah memiliki pembeli pasti, namun ada kalanya belum tentu akan dibeli dalam waktu sangkat. Itu sebabnya inventory financing di P2P lending biasa memiliki tenor lebih lama dan lebih berisiko. Sekalipun suatu inventory sudah memiliki pembelian yang dijadwalkan kita juga harus ingat bahwa mungkin saja pembelinya mundur dan tidak jadi membeli.
Invoice Financing: Jenis pinjaman dimana anda mendanai pinjaman yang diajukan oleh perusahaan. Perusahaan peminjam ini memiliki piutang/tagihan kepada perusahaan lain yang belum dibayarkan kepada mereka. Tagihan/piutang tersebutlah yang menjadi jaminan pinjaman anda serta menentukan besarnya pinjaman yang bisa diajukan serta tenornya. Misalnya, perusahaan A memiliki piutang yang belum dibayarkan perusahaan B sebesar Rp50 juta. Perusahaan B akan melunasi tagihan tersebut dalam 20 hari. Perusahaan A membutuhkan uang untuk keperluan lain yang mendesak, sehingga meminjam 40 juta rupiah ke P2P lending dengan tenor satu bulan. Setelah perusahaan B melunasi tagihan perusahaan A, maka perusahaan A akan melunasi invoice financing kepada sang P2P lending. Invoice financing merupakan bentuk pinjaman yang paling umum ditemui di sektor lending produktif, serta cenderung aman dan memiliki tenor pendek. Risiko Invoice Financing adalah bila piutang perusahaan A tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan B.
IRR (Internal Rate of Return): Mirip dengan return, namun mempertimbangkan pergerakan uang dari saat anda mulai mendanai sampai dengan uang diterima kembali oleh anda. Biasanya IRR lebih kecil daripada retur yang tertulis karena P2P lending membutuhkan waktu untuk menggalang dana, mencairkan dana ke peminjam, dan mengembalikan dana ke anda setelah pinjaman jatuh tempo. IRR cenderung lebih berdampak ke lending produktif dibandingkan konsumtif, karena lending produktif memiliki proses pendanaan yang lebih kompleks.
Likuiditas: Tidak hanya eksklusif di P2P lending namun semua aset investasi. Seberapa cepat uang yang anda investasikan bisa digunakan kembali.
OJK: Otoritas jasa keuangan. Badan resmi di Indonesia yang ditugasi pemerintah untuk mengawasi dan mengatur berbagai institusi finansial seperti P2P lending maupun fintech lainnya.
NPL: Singkatan dari non performing loan, yaitu persentase pinjaman yang macet dan gagal bayar. Semakin besar angka NPL, semakin menghawatirkan reputasi sebuah P2P lending.
Pinjaman UMKM: Salah satu jenis pinjaman dimana uang anda digunakan oleh peminjam untuk melakukan usaha mikro atau usaha kecil, misalnya modal usaha (Mekar) atau membuka warung (Amartha). Umumnya memiliki tenor lebih panjang dan bunga yang lebih kecil, namun memiliki dampak sosial tinggi.
Productive Lending: Salah satu sektor lending dimana uang pinjaman digunakan untuk melakukan sesuatu yang produktif seperti membuka usaha.
Proteksi Modal: Suatu kebijakan yang diterapkan beberapa P2P lending untuk melindungi modal pendana apabila terjadi gagal bayar. Proteksi modal sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing P2P lending dan tidak diwajibkan ataupun dikontrol oleh badan apapun, berbeda dengan misalnya deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Provision Fund: Sama dengan proteksi modal diatas. Namun bila tertulis metode perlindungan adalah provision fund dan endowment fund, maka P2P Lending tersebut berinisiatif menyisihkan pendapatan mereka yang dapat digunakan untuk menggantikan kerugian modal pendana. Jenis proteksi modal yang lainnya adalah dengan menggunakan asuransi.
Tenor: Jenjang waktu sampai suatu pinjaman jatuh tempo – alias uang pendanaan anda kembali bisa digunakan oleh anda
TKB90: Total pinjaman macet diatas 90 hari dibagi dengan total outstanding dikali 100, diekspresikan dalam persen. Pinjaman yang macetnya belum 90 hari tidak akan berkontribusi pada angka TKB90 ini.
TKB total: Bilamana TKB90 memperhitungkan pinjaman macet dibagi dengan outstanding, maka TKB total memperhitungkan pinjaman macet dibagi dengan total disbursement.
TKW90: TKW90 atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan non performing loan (NPL) atau gagal bayar adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TKW90 dihitung dari outstanding wanprestasi di atas 90 hari dibagi dengan total outstanding, dikali 100%. (Sumber dari blog Amartha)
TWP90: TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (sumber dari Klikacc). Apabila sudah lewat 90 hari maka m
RM (Relationship Manager): Staf P2P lending yang bertugas menjaga relasi baik dengan para pendana, dengan cara menginformasikan promosi, memberi edukasi, dan memberikan apresiasi. P2P lending yang baik biasanya memiliki tim RM yang oke.
Retur/Return: Bunga pinjaman yang diterima oleh pendana, ditulis dalam bentuk persentase. Dalam pendanaan syariah, istilahnya menjadi bagi hasil. Sama saja dengan bunga bank atau dividen saham.
Ingin belajar memilih kartu kredit terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anda?
pabila kamu pemula di dunia kartu kredit dan ingin mulai mengumpulkan cuan dari kartu kredit, maka kamu akan cocok bergabung di kursus C4: Cari Cuan Credit Card, dimana kita akan belajar:
- Bagaimana orang bisa naik pesawat gratis dari penggunaan kartu kredit
- Bagaimana kartu kredit bisa membuat kita berhemat ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap bulan
- Bagaimana cara agar tidak membayar biaya kartu kredit sama sekali
Ayo cek dan gabung sekarang dengan klik tombol dibawah!
karena tingginya spam, kolom komentar saya tutup sementara. Untuk menghubungi saya, dm saya di Instagram, Telegram, Tiktok (@adriansiaril), atau isi formulir dibawah ini.