Review FUNDnesia 2021 – Ga Terdaftar tapi Ga Masalah

Review ini pertama dibuat pada 7 November 2020 dan terakhir diperbaharui pada 7 Juli 2021. Review ini sudah dibaca dan ditanggapi oleh Fundnesia dan sampai saat ini saya masih aktif mendanai di Fundnesia.

Portofolio Saya

Total disbursement: 211.000.000 rupiah sebagai standby fund (200 juta sebagai perjanjian khusus)

Total bunga yang telah diterima: 506.000 (hanya untuk pendanaan non perjanjian)

Total dana bermasalah: 0 rupiah

Siapa sih FUNDnesia?

FUNDnesia adalah pemain fintek baru di segmen produktif syariah. Minimnya penyelenggara fintek syariah dan begitu besarnya kebutuhan akses permodalan para pelaku UMKM yang belum terpenuhi terutama di sektor Pertanian dan Perikanan menjadi latar belakang berdirinya FUNDnesia. Para pendiri FUNDnesia adalah para praktisi yang sudah malang melintang dengan keahlian di bidang keuangan (khususnya di bidang teknologi finansial dan Industri Keuangan Non-Bank), agrikultur dan juga UMKM.

Dalam penulisan preview ini, saya bertemu dengan manajemen FUNDnesia untuk melakukan wawancara tatap muka.

Produk Pendanaan Fundnesia

Saat ini FUNDnesia berfokus kepada project financing yang merupakan klaster OJK terpisah dari p2p lending. Namun kedepannya tetap akan mendirikan kegiatan usaha p2p lending dibawah pengawasan OJK sehingga memiliki dua cabang usaha sesuai dengan model bisnis masing-masing industri tersebut.

Satu hal yang menarik dari penyelenggara baru (siapapun itu, bukan hanya Fundnesia) adalah, borrower awal yang meminjam disini pasti perusahaan yang sudah ‘kenal baik’ dengan si penyelenggara. Semua p2p lending yang baru berdiri sudah memiliki standby borrower maupun lender agar bisa mulai beroperasi dan mengurus pengizinan, dan standby borrower ini hampir tidak mungkin gagal bayar.

Silakan cek track record p2p lain yang sejenis seperti Komunal dan Akseleran: pada tahun pertama mereka beroperasi, pasti TKB90 nya 100%. Ketika mereka sudah mulai ekspansi dan membuka akses peminjaman pada perusahaan ‘kenalan baru’, maka barulah TKB90 nya akan mulai drop.

Ini adalah kesempatan yang baik bagi ‘early lender’ untuk mendapat akses pendanaan super aman dan mengenal baik si borrower. Kedepannya kalau Fundnesia sudah banyak borrower, maka kita hanya perlu menyeleksi borrower-borrower lama yang sudah meminjam sejak Fundnesia berdiri.

Selain itu, karena FUNDnesia mengedepankan prinsip syariah, maka FUNDnesia sangat transparan soal identitas borrower maupun offtaker nya. Hal ini menurut saya merupakan ‘blessing in disguise’ yang pasti menjadi poin plus untuk lender. Detail mengenai borrower ini dapat dicek melalui website Fund nesia ataupun bertanya pada RM.

Salah satu borrower juga ‘rajin’ meminjam di p2p lending lainnya. Hal ini menurut saya pedang bermata dua: Positifnya, si borrower ini sudah punya hubungan yang baik dengan industri p2p lending, karena kalau dia pernah bermasalah sudah jelas di blacklist dalam FDC/Pusdafil (pusat data fintek) sehingga ga mungkin jadi borrower di FUNDnesia.

Sisi negatifnya, kalau amit-amit si borrower ini macet, maka yang terkena dampaknya adalah lender di FUNDnesia maupun lender di p2p lending lainnya tersebut. Paling apes ya orang yang mendanai borrower ini di dua platform berbeda.

Fundnesia berhasil menjalin kerjasama untuk menjadi pemasok dana untuk PT HARAPAN BANGSA KITA, yakni perusahaan milik anak Presiden Jokowi yang menjalankan brand Sang Pisang, Let’s Toast, dll.

Mitigasi Risiko FUNDnesia

FUNDnesia pun belum bisa memanfaatkan asuransi kredit karena belum memenuhi legalitas OJK. Sehingga mitigasi risiko dilakukan sepenuhnya sebelum dan saat pendanaan sudah dicairkan, antara lain:

  1. Ada akad yang melarang pengalihan proyek ke perusahaan lain
  2. Corporate dan personal guarantee
  3. Giro/cek mundur
  4. Klausul lain dalam akad yang mengikat secara moral
  5. Melakukan monitoring secara berkala baik di lokasi bisnis borrower
  6. Memilih borrower hanya yang sudah kenal dekat sekian lama

Legalitas FUNDnesia

FUNDnesia BELUM terdaftar OJK, namun tidak perlu khawatir karena FUNDnesia bukan investasi illegal atau bodong. Ada alasan kenapa FUNDnesia belum terdaftar di OJK:

FUNDnesia awalnya sudah mengumpulkan berkas pendaftaran ke OJK atas rekomendasi AFPI, namun sebelum berkas selesai diproses, OJK sudah keburu melakukan suspensi sementara atas pendaftaran p2p lending. Sehingga FUNDnesia memilih alternatif untuk pivot ke project financing dibawah otoritas AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) dan IKD (Inovasi Keuangan Digital). FUNDnesia saat ini sudah mendapatkan 2 orang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan rekomendasi dari DSN-MUI.

Saya pribadi agak memandang sebelah mata soal legalitas ini, karena sayapun mendanai Asetku, Growpal, iGrow, sebelum mereka terdaftar OJK. Legalitas OJK tidak menjamin keamanan dana anda, terbukti dari banyaknya gagal bayar pada p2p lending yang justru sudah berizin. Selama saya bisa membuktikan bisnisnya bukan bodong, maka saya tidak keberatan.

Aspek Syariah FUNDnesia

FUNDnesia akan sepenuhnya menggunakan akad syariah dalam operasionalnya, hal ini berarti:

  1. Pengenaan denda keterlambatan tidak bisa compounding berdasarkan persentase, namun menggunakan prinsip “ganti rugi”. Misalnya, karena keterlambatan maka tim FUNDnesia harus mengirim orang untuk berdiskusi, maka biaya transportasi orang tersebut bisa dikenakan sebagai denda. FUNDnesia memiliki diskresi penuh apakah denda tersebut menjadi hak lender atau hak FUNDnesia.
  2. Akad perjanjian yang tidak bisa multi tafsir dan menjunjung transparansi (misalnya segala sesuatu ditulis dalam format angka dan tanggal yang pasti, bukan persentase)
  3. Kendati demikian FUNDnesia menjamin bahwa prinsip Syariah ini tidak mempengaruhi kenyamanan lender, tidak peduli apakah mereka Muslim atau nonmuslim.

Aspek Unik FUNDnesia

Pemain di sektor pendanaan produktif sudah kelewat banyak, dan yang berbasis syariah pun mulai bermunculan. Jadi saya tanya apa perbedaan FUNDnesia. Mereka menjelaskan masterplan yang sifatnya konfidensial, sehingga saya hargai tidak akan saya jabarkan disini. Namun ada yang boleh saya sampaikan:

Kedepannya FUNDnesia akan menyasar industri Pendidikan, Supply Chain, dan agrikultur sekaligus. Model bisnis ini terinsipirasi dan merupakan modifikasi dari beberapa produk existing player yang sudah ada.

Status FUNDnesia yang masih baru juga berarti belum memiliki banyak lender, sehingga bila anda bergabung menjadi lender disini sudah pasti merasakan pelayanan yang personal tanpa harus menjadi investor kakap dahulu.

Fundnesia juga sedang menggodok program superlender yang cukup menarik, mirip dengan produk Superlender Danamart yang sekarang sudah tidak ditawarkan lagi.

Kesimpulan

FUNDnesia memang masih baru dan tentu belum bisa direkomendasikan untuk mayoritas lender, tapi saya bisa pastikan FUNDnesia bukan investasi illegal atau bodong. Saya sendiri sudah mendanai disini hanya dengan sedikit dana, dan saya tidak takut sama sekali.

Alasannya, saya sudah tegaskan berkali-kali bahwa legalitas OJK bukan aspek penting bagi saya. Saya sebelumnya mencoba Asetku, iGrow, dan Growpal bahkan sebelum mereka semua terdaftar OJK, dan sampai sekarang dana saya aman-aman saja. Di sisi lain, P2P yang sudah terdaftar seperti Crowde dan Modalku malah menimbulkan banyak sakit kepala kepada para lender mereka.

Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 599

4 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  1. This is very interesting, You’re a very skilled blogger. I have joined your feed and look forward to seeking more of your fantastic post. Also, I have shared your site in my social networks!

  2. After examine a couple of of the blog posts on your web site now, and I actually like your manner of blogging. I bookmarked it to my bookmark website listing and will probably be checking again soon. Pls check out my site as well and let me know what you think.

  3. Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your blog in Ie, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, great blog!