Apa Manfaat Laporan Keuangan P2P Lending?

Konten ini tersedia dalam format video: Youtube “Apa Manfaat Laporan Keuangan P2P Lending?”

Sesuatu yang selama ini di tunggu-tunggu oleh para lender p2p lending pada akhirnya tiba juga, yaitu Laporan Keuangan Penyelenggara. Yang dimaksud disini adalah laporan keuangan perusahaan p2p lending , bukan laporan keuangan dari borrower. Hal ini merupakan hal yang sudah lama diminta oleh para lender agar diterapkan oleh para regulator namun baru diterapkan sekarang. Sebenarnya, aturan tertulisnya pun belum di resmikan melalui RPOJK nomor 77. 

Kendati belum sepenuhnya resmi, namun beberapa p2p lending berizin sudah banyak yang melakukan hal ini: antara lain ada AlamiUangmeTokomodal, dan makin banyak dari hari ke hari sampai saya belum sempat mengecek lagi satu per satu. 

Jadi sesuai judul tulisan ini: apa dampak publikasi laporan keuangan terhadap para lender? 

Jawaban yang benar adalah: Menilai sustainibility. 

Laporan keuangan p2p lending dapat menjadi acuan untuk menilai seberapa serius dan seberapa suatu sustain penyelenggara p2p lending . Dalam kata lain, seberapa lama dan keras usaha mereka untuk dapat bertahan di bisnis ini? Apakah sejauh ini usaha mereka membuahkan hasil atau tidak? Apabila tutup, apakah mereka sanggup meneruskan hak – hak kita kepada borrower? 

Bagaimanapun uang yang kita pakai untuk mendanai akan diberikan kepada borrower, penyelenggara hanya menjadi perantara yang mengambil komisi. Ketika penyelenggara tutup, sebenarnya kita masih mempunyai hak-hak menagih kepada si borrower. Masalahnya, satu borrower bisa memiliki beberapa lender, dan akan sangat merepotkan bila harus ada salah satu lender yang mewakili lender lainnya. Apalagi, dalam kondisi normal, sesama lender tidak mengetahui identitas masing-masing. 

Apabila kondisi penyelenggara p2p lending tutup dalam kondisi yang buruk, banyak hutang ke karyawan atau kepihak ketiga. Apakah mungkin penyelenggara p2p lending masih dapat mengeluarkan dana untuk membayar pihak ketiga yang akan mewakili hak-hak para lender? Ini yang menjadi implikasi penting mengenai laporan keuangan p2p lending.  

Dunia p2p lending belum sematang dengan pasar saham dimana hak investor bisa diwakili oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) ataupun dunia komoditas (diwakili oleh Bappeti). Belum ada aturan dari OJK perihal pengalihan hak lender bila penyelenggara berhenti beroperasi. 

Maka dari itu, hak-hak lender perlu dituangkan dalam perjanjian yang jelas dari setiap penyelenggara, agar apabila sewaktu-waktu penyelenggara p2p lending tutup maka jelas siapa yang nantinya akan merepresentasikan para lender untuk melanjutkan monitoring dan penagihan kepada para borrower yang masih belum bayar.  

Jawaban Yang Salah: Menilai Kemampuan Penyelenggara Melindungi Dana Kita 

Kita tidak bisa menggunakan laporan keuangan penyelenggara sebagai patokan soal keamanan dana kita. Misalnya dalam laporan keuangan suatu penyelenggara memiliki keuntungan sebesar 500 juta, dan ia masih memiliki outstanding sejumlah 3 milyar. Kita tidak boleh berkata bahwa “500 juta tersebut tidak akan cukup meng cover bila 3 milyar gagal bayar semua” 

Sesuai dengan aturan OJK, dituliskan bahwa penyeleggara tidak boleh menggantikan gagal bayar yang terjadi, sekalipun keuntungannya melebihi outstanding. Hal itu sudah sangat jelas aturannya. Maka dari itu sejauh ini diharapkan penyelenggara manggandening asuransi pihak ketiga yang menjadi bantalan risiko untuk si lender.  

Danamart: contoh yang relatif baik, namun tidak dalam kondisi terbaik 

Mundurnya Danamart dari industri P2P lending bisa menjadi contoh yang bagus untuk menjadi acuan apa yang akan terjadi bila suatu penyelenggara berhenti beroperasi (meskipun Danamart hanya pindah haluan menjadi SCF, bukan sepenuhnya tutup). Danamart memutuskan untuk mengalihkan kewajiban penagihan dan monitoring ke suatu mitra perusahaan hukum, sehingga hak lender masih terwakili. Selain itu Danamart juga membiarkan dashboard lender tetap beroperasi agar lender bisa memantau portfolio secara mandiri. 

Sebenarnya solusi ini memang kurang ideal, menurut saya seharusnya semua dana outstanding harus dipantau sampai tidak ada pinjaman outstanding lagi, barulah Danamart boleh mundur dari p2p lending. Namun keputusan Danamart tetap lebih baik daripada ‘lepas tangan’. 

Tambahan: Waspadai Penyelenggara Tanpa Pemasukan 

Kita boleh cukup waspada kepada para penyelenggara p2p lending yang laporan keuangannya menunjukan pendapatan jasanya kecil atau bahkan tidak ada. Bisnis p2p lending adalah bisnis broker/mediator, yang menggalang dana lender untuk diberikan kepada borrower dan mengambil selisih bunga sebagai keuntungan atau mengenakan biaya admin sebagai pemasukan.  

Apabila penyelenggara p2p lending menulis dalam laporan keuangannya bahwa pendapatan jasanya kecil atau nol, berarti dia mengambil provisi kecil yang sebenarnya bagus untuk para borrower karena bunga tidak besar / besar bagi borrower. Namun akan berdampak buruk bagi keuntungan penyelenggara. Bagi saya hal ini pun bukan tanda yang bagus dan menunjukkan bahwa si penyelenggara sekadar bakar uang untuk tujuan yang tidak jelas. 

Adrian Siaril
Adrian Siaril

The boss

Articles: 599

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  1. I think other web-site proprietors should take this website as an model, very clean and magnificent user genial style and design, let alone the content. You are an expert in this topic!