Kalau anda Lender P2P Lending, Boleh Waspada Baca Berita Ini

Tahun 2023 sepertinya jadi tahun yang sangat buruk untuk industri p2p lending di Indonesia. Setelah kejatuhan Tanifund, isu gagal bayar melanda Investree, Akseleran mengurungkan niat IPO, dan AdaKAMI viral karena kasus bunuh diri, kini muncul lagi wacana dari OJK yang dapat memperburuk situasi P2P lending di Indonesia.
Anda dapat menemukan banyak berita dengan kata kunci ‘asuransi kredit OJK’ di mesin pencarian. Namun, saya akan merangkum intinya di sini:
- Pandemi mengakibatkan banyaknya gagal bayar di p2p lending maupun perbankan
- Pihak asuransi menyatakan bahwa model bisnis asuransi kredit harus diganti karena merugikan terkait no 1 diatas
- OJK mengkaji ide bahwa klaim asuransi kredit dibebankan biaya sebesar 30% yang menjadi risiko kreditur (bank)
- Aturan ini tidak mencakup p2p lending, tapi p2p lending bergantung juga pada asuransi kredit
- Prediksi saya, kalau aturan ini diresmikan, akan secara instant berdampak pada p2p lending
- Kemungkinan, p2p lending akan makin sulit mencairkan asuransi kredit, atau membebankan biaya asuransi yang lebih besar pada lender
Dengan diresmikannya aturan ini, ada kemungkinan P2P lending makin sulit mencairkan asuransi kredit, atau malah membebankan biaya asuransi yang lebih besar untuk lender. Skema yang sekarang aja ga berfungsi dengan baik, ini malah mau membebankan risiko tambahan ke kreditur?
Dalam salah satu berita di Kontan, ada pernyataan seperti ini

Dari pernyataan ini, terlihat bahwa asuransi kredit di Indonesia tidak sehat, tidak hanya pada P2P lending tetapi juga di sektor perbankan. Dalam arti lain, asuransi kredit bisa jadi gagal mencairkan klaim secara sistematik dalam waktu dekat.
Apa Kaitan Berita ini Dengan P2P lending?
isu ini memang dipicu dunia perbankan, tapi kalau di perbankan saja dinilai bahwa model bisnis asuransi kredit TIDAK SEHAT, apalagi di p2p lending yang justru risiko debiturnya jauh lebih tinggi daripada perbankan? Perbankan selama ini tidak pernah gagal bayar ke nasabah, tapi lewat issue ini kita lihat bahwa sebenarnya asuransi kredit punya concern tidak bisa menanggungi risikonya.
Bank yang bisa untung saja merasa berat atas pembagian risiko ini – apalagi p2p lending yang hampir semuanya masih merugi atau untung tipis tipis?
Bank punya pengelolaan risiko jauh lebih baik daripada p2p lending, dan di dunia perbankan saja ternyata hal ini merugikan pelaku asuransi kredit. Wajar saja di p2p lending – yang lebih high risk – semuanya menggunakan skema ASO.
Ingat juga ya, p2p lending menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang juga supply produk ke perbankan.

Asuransi kredit p2p lending juga sedang disorot karena pihak ADAKAMI berkata biaya layanan mereka tinggi disebabkan oleh premi asuransi kredit. Di berita ini pejabat memang berkata benar apa adanya bahwa POJK 10/2022 tidak mengatur apakah p2p lending dan pinjol harus menggunakan asuransi kredit atau tidak. Namun, statement ADAKAMI sebenarnya juga JUJUR.
P2P lending sering menggunakan self-insurance dan pencadangan dana untuk mengatasi gagal bayar. Mereka juga menggunakan asuransi dengan skema ‘administrator’ untuk mematuhi aturan OJK yang melarang ganti rugi atas kerugian gagal bayar.
Cepat atau lambat, p2p akan kena dampaknya
Meskipun tanpa intervensi regulator, saya yakin perubahan regulasi asuransi kredit akan cepat mempengaruhi P2P lending. Sebab, mari hadapi kenyataannya – P2P lending bukan perbankan, melainkan model bisnis yang meniru (bahkan lebih buruk) dan menggunakan asuransi kredit dari perusahaan asuransi yang sama.
Baca Juga: Ingin Coba P2P Lending tapi Takut? Koinrobo bisa jadi solusi.
Menurut saya asuransi di P2P Lending itu marketing untuk membuat lender merasa aman dan mau memberikan uangnya kepada platform. Pada umumnya orang mau terima keuntungan tetapi tidak ingin terima kerugian. Bunyinya asuransi cocok di telinga.
Di awal P2P Lending pada bayar kerugian lender dari kantongnya sendiri. Munculnya peraturan OJK platform P2P Lending tidak boleh membayar kerugian lender dari kantongnya sendiri, keluarlah asuransi dengan skema ASO. Dari awal sampai sekarang platform P2P Lending membayar (sebagian) kerugian lender dari kantong sendiri.
Saya tidak terlalu khawatir dengan berita ini. Kenapa?
Misalkan perusahaan asuransi meminta premi lebih yang tidak bisa dibayar oleh platform-platform P2P Lending, dugaan saya platform-platform akan mendirikan perusahaan asuransi sendiri yang tidak terlihat ada kaitan dengan platform yang mendirikan. Skema yang dilakukan dari awal, yaitu bayar kerugian lender dari kantong sendiri, tetap akan dilakukan dengan biaya paling minim. Paling platform-platform kecil akan menghilang dari dunia P2P Lending atau mereka mengikuti perusahaan asuransi, dengan biaya sedikit, yang didirikan oleh platform P2P Lending yang sudah menjadi raksasa.
Sepertinya platform-platform mencoba/memgarah ke menghilangkan asuransi dari pendanaan.
obviously like your website however you need to test the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling problems and I to find it very bothersome to tell the truth on the other hand I will surely come again again.
Hi! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share. Many thanks!