P2P Lending Dulu VS Sekarang
Isi
sembunyikan
Industri p2p lending di Indonesia di tahun 2022 sudah mencapai tahap kedewasaan. Namun perjalanannya dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan beberapa pengalaman buruk bagi beberapa lender.
Berikut beberapa perbedaan antara P2P lending dulu dan sekarang. Apakah anda pernah merasakan satu atau beberapanya?
Dua status berbeda tapi sama
Dahulu, pemain industri p2p lending punya dua status jenis legalitas, yaitu berizin dan terdaftar. Semua pemain baru mulai dari status terdaftar sebelum akhirnya menjadi berizin semua seperti hari ini.
Masalahnya, sedari dahulu tidak ada perbedaan jelas apa bedanya berizin dan terdaftar. Keduanya boleh beroperasi tanpa batasan apapun, dan anda tetap bisa rugi di p2p lending yang terdaftar maupun berbayar.
Lalu pada akhirnya, OJK pun memberikan tenggat waktu bagi semua p2p lending yang masih terdaftar. Untuk menjadi berizin, atau mereka dipaksa mengembalikan tanda daftarnya. Beberapa p2p lending yang akhirnya mundur antara lain ada Danamart, Growpal, dan Kapital Boost.
Pada hari ini, semua p2p lending yang sukses melewati ujian tersebut akhirnya sudah menjadi berizin. Sehingga tidak lagi memusingkan para lender dan calon lender. Hal ini sudah sejalan dengan apa yang diterapkan ke securities crowdfunding.
Tidak ada Mitigasi Risiko
Mitigasi risiko sejak dulu sampaipun sekarang, sebenarnya tidak pernah menjadi kewajiban penyelenggara p2p. Kita sebagai lender diharapkan bisa menimbang dan menanggung sendiri risiko telat bayar atau gagal bayar.
OJK pun memiliki peraturan tegas sejak lama sampai sekarang. Bahwa p2p lending malah dilarang memberikan ‘ganti rugi’ apabila lender mengalami gagal bayar. Dulu banyak p2p lending yang memiliki ‘dana provisi‘ untuk mengganti kerugian gagal bayar. Namun sekarang otoritas menghimbau setiap penyelenggara bekerjasama dengan penyedia asuransi kredit untuk memitigasi risiko lender.
Perlu diingat bahwa asuransi kredit pun tidak menjamin bahwa anda bebas risiko seutuhnya
Adanya Risiko Lender dan Borrower Fiktif
Regulasi operasional p2p lending dulu sangat ambigu dan umum, hanya mencakup ‘umbrella rule’ yang tidak mengatur secara jelas perihal teknis sehari-hari.
Salah satu faktor yang saat itu tidak diatur adalah perihal identitas borrower dan lender yang kurang transparan, sehingga ditemukan beberapa penyelenggara yang peminjam maupun pendananya sebenarnya berasal dari jajaran manajemen atau pemilik perusahaan.
Sekarang, OJK sudah melarang hal tersebut, dan P2P lending bahkan dilarang melakukan channeling, sehingga borrower dan lender harus berada dalam satu platform yang sama. Beberapa p2p lending yang terdampak antara lain Asetku , Mekar, dan Esta Kapital. Perlu dicatat bahwa ketiganya masih beroperasi sampai hari ini, namun mereka merubah model bisnis mereka karena adanya aturan baru tersebut.
Di Ghosting Oleh Penyelenggara
Bisnis p2p lending 5 tahun lalu seperti kacang goreng, dimana banyak sekali pemain baru hadir setiap bulannya. Otoritas tercinta saat itu juga tidak melakukan penyaringan dan pengawasan ketat terhadap pemain-pemain baru tersebut. Akibatnya, banyak pemain baru yang tidak serius menjalani bisnis, dan setelah beroperasi hanya seumur jagung, tiba-tiba hilang tanpa jejak.
Beberapa p2p lending juga secara absurd mendapat suntikan dana dari investor luar negeri setelah mendapatkan status berizin, sehingga terjadi persaingan kurang sehat dimana banyak pendiri p2p lending hanya mengincar suntikan dana tanpa keseriusan atau komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di jangka panjang.
OJK akhirnya belajar dari kesalahan mereka, dan sekarang menyulitkan proses pendaftaran penyelenggara baru. Bahkan ada rumor bahwa saat ini pintu pendaftaran ditutup 100%, makanya tidak ada pemain industri p2p lending baru dalam setahun terakhir.
Proses pemaksaan status berizin yang sudah dibahas diatas juga merupakan salah satu bentuk eliminasi paksa terhadap p2p lending yang tidak sanggup memenuhi syarat baru dari OJK, antara lain persyaratan peningkatan penyertaan modal pemegang saham. Persyaratan tersebut efektif menghalau pemain-pemain kecil yang tidak serius menjalani bisnis p2p lending.
Status Pinjaman Yang Tidak Jelas
Dahulu, belum ada standarisasi status pinjaman seperti TKB90. Akibatnya, banyak lender yang pinjamannya tidak dikategorikan gagal bayar, namun tidak menerima pengembalian dana selama berbulan bulan. Banyak lender mengeluhkan bahwa penyelenggara pun cenderung ambigu dalam menyatakan status suatu pinjaman. Hal ini penyelenggara lakukan semata-mata untuk menjaga citra bahwa ‘platform kami bebas gagal bayar’ – namun merugikan lender karena tidak ada kejelasan dan pembayaran atas pinjaman mereka yang macet.
Sekarang, otoritas tercinta mewajibkan bahwa pinjaman yang tidak melakukan repayment dalam 90 hari berturut-turut harus dinyatakan default, dan memiliki indikator TKB90 yang menunjukkan tingkat kesuksesan pembayaran pinjaman dalam 90 hari kebelakang. Meskipun TKB90 sendiri masih bisa dimanipulasi secara halus, namun indikator tersebut sudah menjadi langkah positif yang cukup berarti untuk lender.
Bunga compounding yang memberatkan borrower
Dulu belum ada aturan main perihal perhitungan bunga yang diperkenankan untuk para peminjam, sehingga, di beberapa p2p lending konsumtif, para peminjam mendapatkan bunga yang semakin berbunga bila telat dibayar. Meskipun hal tersebut menguntungkan lender dan penyelenggara, namun p2p lending dicap menjadi ‘lintah darat online‘. Hal tersebut, diiringi berbarengan dengan etika penagihan yang mengintimidasi, cukup membuat industri p2p lending dicap buruk oleh masyarakat karena liputan-liputan berita yang menggambarkan kondisi borrower sampai bunuh diri karena terlilit hutang pinjol (pinjol sendiri adalah bagian dari p2p lending konsumtif)
Berangkat dari kejadian tersebut, sekarang, p2p lending hanya boleh menghitung bunga compounding maksimal selama 90 hari, dan nominalnya tidak boleh lebih besar daripada modal pinjaman. Hal ini tidak berdampak bagi potensi return lender, karena lender pun tidak mengharapkan pendanaannya telat bayar. Jadi kebijakan baru tersebut sudah sangat tepat, demi mendukung pertumbuhan p2p lending yang sehat dan tidak menakutkan bagi borrower.
Asosiasi Khusus untuk Mengurus P2P Lending
Selain mengurus legalitas ke OJK, sebenarnya p2p lending terlebih dahulu harus menjadi bagian dari asosiasi. Lucunya, kebanyakan aturan dan kode etik yang mengatur praktik p2p lending memang merupakan karya dari asosiasi dan bukan OJK.
Sebelumnya, seluruh fintech di Indonesia wajib bergabung pada asosiasi fintech Indonesia (disingkat AFI). Lama kelamaan, karena banyak dari anggota AFI yang bergerak di bidang p2p lending, maka AFI membuat ‘anak’ baru yang khusus menaungi pemain p2p lending, namanya AFPI (p = pendanaan). Hal ini karena AFI sendiri sebenarnya tidak secara khusus ditujukan untuk p2p lending, melainkan semua jenis fintech seperti aggregator, insurtech, epayment, dll.
P2P Syariah Bebas Riba
Instrumen investasi lain seperti saham dan reksadana sudah terlebih dahulu menghadirkan produk versi syariah, jadi p2p lending pun menyusul. Meskipun awalnya p2p lending syariah tidak memiliki naungan dan perbedaan yang jelas, pada akhirnya asosiasi dan regulator pun mewadahi lahirnya P2P lending berbasis syariah. P2P lending syariah cenderung menggunakan prinsip wakallah bin ujroh, tidak mengenakan bunga compounding dan memiliki ketentuan peminjaman khusus yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Contohnya, tidak mengenakan bunga atas keterlambatan, tidak melakukan penyitaan hak agunan, dan tidak mengenakan denda keterlambatan.
Pelajari secara lengkap perbedaan p2p lending syariah disini
Ingin belajar memilih kartu kredit terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anda?
pabila kamu pemula di dunia kartu kredit dan ingin mulai mengumpulkan cuan dari kartu kredit, maka kamu akan cocok bergabung di kursus C4: Cari Cuan Credit Card, dimana kita akan belajar:
- Bagaimana orang bisa naik pesawat gratis dari penggunaan kartu kredit
- Bagaimana kartu kredit bisa membuat kita berhemat ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap bulan
- Bagaimana cara agar tidak membayar biaya kartu kredit sama sekali
Ayo cek dan gabung sekarang dengan klik tombol dibawah!
karena tingginya spam, kolom komentar saya tutup sementara. Untuk menghubungi saya, dm saya di Instagram, Telegram, Tiktok (@adriansiaril), atau isi formulir dibawah ini.